Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi merupakan organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, adalah berbentuk Dinas Ketahanan Pangan yang terdiri dari 3 bidang yaitu Bidang Penganekaragaman dan Konsumsi Pangan, Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan; dan Bidang Distribusi Pangan. Urusan ketahanan pangan awalnya merupakan salah satu bidang pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan (BP4KKP) Kabupaten Bekasi yang kemudian perangkat daerah tersebut ditiadakan.
Pada tahun 2017 merupakan tahun transisi dimana segala bentuk kegiatan masih melanjutkan Sebagian program yang ada di Renstra BP4KKP, dimana Sebagian anggaran dialihkan ke Perangkat Daerah Lainnya. Tahun 2018 merupakan tahun pertama bagi Dinas Ketahanan pangan untuk memulai kiprahnya sebagai salah satu perangkat pemerintah Kabupaten Bekasi sekaligus merupakan tahun pertama pelaksanaan Renstra Dinas Ketahanan Pangan. Selanjutnya diperkuat Kembali melalui Peraturan Bupati Bekasi Nomor 106 Tahun 2020 dan selanjutnya Peraturan Bupati Bekasi Nomor 97 tahun 2021 tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi, dimana yang sebelumnya terdapat Kepala Seksi pada masing-masing Bidang berubah menjadi Sub Koordinator dan Jabatan Fungsional sampai dengan saat ini.
Kabupaten Bekasi merupakan salah satu daerah otonom dari 18 kabupaten dan 9 kota di Provinsi Jawa Barat dan mempunyai posisi geostrategis sebagai daerah penyangga kota metropolitan Jakarta yang mempunyai perbatasan langsung di Kecamatan Tarumajaya selain kecamatan lain yang berbatasan dengan Kota Bekasi. Kabupaten Bekasi juga merupakan Kabupaten yang memiliki jumlah kawasan industri (industrial estate) terbesar se Asia Tenggara, dengan berbagai jenis usaha besar dan menengah industri baik berstatus PMA maupun PMDN yang tesebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi.
Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari wilayah Provinsi Jawa Barat, memiliki letak geografis pada posisi 1060 48’ 28” – 1070 27’ 29” Bujur Timur dan 05054’ 50” – 060 29’ 15” Lintang Selatan. Kabupaten Bekasi memiliki batas wilayah sebagai berikut:
Utara : Laut Jawa
Selatan : Kabupaten Bogor
Barat : DKI Jakarta dan Kota Bekasi
Timur : Kabupaten Karawang
Secara administratif Kabupaten Bekasi terdiri dari 23 kecamatan, 179 desa dan 8 Kelurahan dengan luas wilayah 127.388 ha dengan jumlah desa di setiap kecamatan berkisar antara 6 sampai 13 desa. Kecamatan dengan jumlah desa yang paling sedikit yaitu kecamatan Cikarang Pusat, Bojongmangu dan Muaragembong masing-masing sebanyak 6 desa, sedangkan kecamatan yang memiliki jumlah desa terbanyak adalah Kecamatan Pebayuran yaitu 13 desa. Kecamatan terluas adalah Muaragembong (14.009 Ha) atau 11,00 % dari luas kabupaten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar